PANDUAN KEANGGOTAAN

Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelayanan kepada pengunjung, dikeluarkan peraturan ( tata tertib ) tertulis sebagai pedoman dalam penggunaan perpustakaan sekolah, yaitu mengenai :

1. Keanggotaan
  • Semua warga sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Pegawai, Staf Adm dan seluruh Siswa SDN 08 Siawung adalah anggota Perpustakaan. Sedangkan orang tua/wali murid dapat menjadi anggota dengan cara mendaftar menjadi anggota.
  • Keanggotaan berlaku selama masa aktif belajar maupun bertugas di SDN 08 SIAWUNG.
  • Setiap anggota harus memiliki Kartu Anggota Perpustakaan yang digunakan untuk proses peminjaman bahan pustaka.
  •  Setiap anggota perpustakaan harus menaati segala peraturan yang ada.
2. Pengunjung
  • Setiap mengunjung diwajibkan membawa kartu anggota dan mengisi buku pengunjung.
  • Pengunjung dilarang merokok, makan dan minum di dalam ruangan perpustakaan.
  • Pengunjung dilarang membuat suara gaduh/bising yang dapat mengganggu pengunjung lain.
  • Pengunjung harus menjaga kebersihan, kerapihan dan kesopanan.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang yang tidak diperlukan seperti tas, jaket, dll.
  • Pengunjung dilarang merusak buku (merobek, melipat, mencorat-coret, atau mengotori bahan pustaka).
  • Buku yang telah selesai dibaca harus disimpan ditempat semula.
3. Jam Buka Perpustakaan
Jam buka perpustakaan adalah sebagai berikut :
  • Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu pukul 07.30 – 12.00 Wita.
  • Jumat, pukul 07.30 – 11.00 Wita.
  • Ahad atau hari libur lainnya, tutup.
4. Peminjaman dan Pengembalian Buku
Dalam proses peminjaman dan pengembalian buku harus datang sendiri atau tidak boleh diwakilkan.

5. Jenis Buku yang Boleh Dipinjam
Semua jenis buku dapat dipinjam dan diijinkan untuk dipinjam ke luar perpustakaan, kecuali buku-buku REFERENSI, seperti Kamus, Ensiklopedi, dan lain-lain. Buku-buku yang tidak dapat dipinjam ke luar perpustakaan ( BUKU REFERENSI ) diberi tanda pengenal R.

6. Jumlah dan Jangka Waktu Meminjam
Jumlah buku yang boleh dipinjam sekaligus adalah maksimun 2 eksamplar. Jangka waktu peminjaman adalah 3 hari, dan dapat diperpanjang dengan cara dibawa dan diperlihatkan kepada petugas perpustakaan.

7. Buku yang Hilang dan Rusak
Peminjam yang menghilangkan atau merusakkan buku, diminta mengganti dengan buku yang sama atau seharga buku yang hilang, ditambah biaya administrasi.

Untuk buku yang rusak, peminjam dikenakan biaya perbaikan.

8. Sanksi atas Kelalaian Pengembalian pada Waktunya
Buku yang terlambat dikembalikan dikenakan denda sebesar Rp. 500,00 ( lima ratus rupiah ) per buku per hari.

Peraturan peminjaman ini sewaktu-waktu akan ditinjau kembali dan diadakan perubahan sesuai keperluan.

0 Response to "PANDUAN KEANGGOTAAN"

Post a Comment